Sabtu, 31 Maret 2018

Waspada Ikan Kaleng bercacing, Muspika Kalis Gelar Monitoring

Petugas dan Muspika sedang melaksanakan Monitoring
Menindaklanjuti public warning yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu tentang ikan mackarel dalam kemasan yang mengandung cacing, Muspika Kec.Kalis bekerjasama dengan pihak Puskesmas Kalis mengadakan monitoring pada hari Sabtu (30/3). Kegiatan monitoring yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib tersebut melibatkan unsur Muspika antara lain perwakilan Kecamatan, Polsek, Koramil serta unsur farmasi dan gizi dari Puskesmas Kalis. Monitoring yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Puskesmas Kalis tersebut dilaksanakan di beberapa toko sembako skala besar yang ada di 3 desa yakni: Nanga Kalis, Kalis Raya dan Tekudak.

Menurut Plt Kepala Puskesmas Kalis; Titin Juherni, A.Md.Keb kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi serta mengedukasi masyarakat terkait peredaran produk ikan kaleng yang akhir-akhir ini viral dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Sasaran kita adalah melihat apakah masih ada produk ikan kaleng bercacing seperti yang tercantum dalam edaran Badan POM yang masih diperjual belikan di wilayah Kecamatan Kalis. Kalau menurut edaran itu ada sekitar 27 merek yang dinyatakan positif mengandung cacing", ujar Titin.

Dijelaskan oleh Titin bahwa kegiatan tersebut merupakan kesepakatan bersama lintas sektoral yang ada di Kecamatan Kalis. "Kegiatan ini adalah kesepakatan bersama pihak terkait lintas sektoral yang ada di kecamatan Kalis, ini bukan razia tapi kita hanya monitoring. Nanti kalau kita temukan produknya hanya boleh sebatas menegur dan menghimbau kepada toko untuk tidak menjual barang tersebut", ucapnya.

Dalam monitoring tersebut, petugas tidak menemukan satu pun dari 27 merk yang dinyatakan mengandung cacing oleh Badan POM RI. Akan tetapi petugas menemukan beberapa jenis produk makanan yang sudah kedaluwarsa. "Tidak ditemukan satupun dari 27 merk ikan kaleng itu, tapi ada beberapa produk makanan yang sudah kadaluwarsa dan kita himbau kepada pemilik toko untuk segera mengamankan dan tidak menjual kembali barang itu", tambah Titin.

Pada kesempatan tersebut, Titin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada lintas sektor terkait yang telah bersinergi dalam kegiatan monitoring tersebut. "Terima kasih kami ucapkan kepada Muspika Kalis atas kerjasamanya, semoga kita bisa terus bersinergi dalam menciptakan masyarakat Kalis yang sehat. Kepada masyarakat kami himbau untuk memperhatikan tanggal kadaluwarsa pada semua barang terutama makanan. Kepada pemilik toko untuk selalu memeriksa tanggal kadaluwarsa barang ya dijual dan tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa", tutup Titin.

Seperti yang diketahui bersama, bahwa pada tanggal 28/3 yang lalu BPOM RI merilis daftar 27 merk produk ikan kaleng yang dinyatakan mengandung cacing parasit antara lain produk dengan merk ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr.Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, HOKI, Hosen, IO, Jojo, Kings Fisher, LSC, Maya, Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC. Produk-produk tersebut sudah diminta untuk segera ditarik dari pasaran karna dapat menimbulkan alergi bagi konsumen yang sensitid terhadap cacing parasit. (Pieter)